Wajib Mengumumkan Pernikahan
Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.
Terdapat hadis dari Ahmad bin Abdullah bin Zubair –radhiyallahu’anha-, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
أعلنوا النكاح
“Umumkanlah pernikahan…”
(Dinilai Hasan oleh Syekh Albani dalam Irwa’ Al-Gholil no. 1993).
Perintah pada hadis ini, oleh Mayoritas ulama (jumhur) dipahami wajib. Bahkan bila kita renungi, mengumumkan pernikahan masuk dalam syarat sah pernikahan. Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل
“Tidaklah sah pernikahan tanpa izin wali (perempuan), dan kehadiran dua saksi yang adil.” (HR. Baihaqi, dinilai Shahih oleh Syekh Albani Shahih Al-Jami’ no. 7557)
Hadirnya dua saksi, diantara tujuan pokoknya adalah, agar kabar pernikahan tersebar. Oleh karenanya, tidak boleh bagi pengantin, walinya atau siapapun, melarang para saksi mengabarkan pernikahan. Syekh Muhammad bin Mukhtar As-Syinqiti –hafidzahullah– (anggota ulama senior Kerajaan Saudi Arabia, pengajar di masjid Nabawi) menegaskan,
لم يجز أن يستكتم الشهود الخبر، فلا يجوز لأحد أن يقول لشهود النكاح: لا تخبروا أحداً
Para saksi tidak boleh menyembunyikan kabar pernikahan. Maka tidak boleh seorangpun berpesan kepada para saksi, “Tolong jangan kabarkan siapa-siapa.”
(Transkip rekaman kajian Syarah Zadil Mustaqni’, dipublikasikan oleh: http://islamport.com/w/hnb/Web/1741/2534.htm)
Bahkan Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu, jika dilaporkan ada pernikahan dilakukan sembunyi-sembunyi, beliau akan jatuhkan hukuman cambuk untuk wali dan para saksi. Karena seperti itu menyalahi syariat Allah yang memerintahkan mengumumkan nikah.
Sehingga bisa kita simpulkan, mengumumkan nikah hukumnya wajib. Semakin menyebarkan kabar pernikahan lebih luas, hukumnya sunnah.
Hal ini bertujuan agar:
[1] Menjaga kesucian nasab.
[2] Membedakan antara pernikahan dengan perzinahan.
[3] Menjaga hak-hak pengantin.
[4] Tidak muncul prasangka buruk di tengah masyarakat, disebabkan seorang sudah serumah dengan pasangannya dalam ikatan pernikahan, disebabkan mereka tidak mengumumkan pernikahannya kepada masyarakat.
Oleh karenanya, Nabi shallallahu’alaihi wasallam memerintahkan mengadakan acara walimah. Agar orang-orang banyak berkumpul dan mengetahui kabar pernikahan. Beliau shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
أولم ولو بشاة
Laksanakanlah walimah walau dengan seekor kambing. (HR. Bukhari)
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menerangkan,
الواجب إعلان النكاح، حتى يعلم الناس أن فلان تزوج، وفلانة تزوجت؛ لأن عدم الإعلان يجعله كالزنا،
Mengumumkan nikah hukumnya wajib. Agar masyarakat tahu bahwa si fulan
sudah menikah. Karena menyembunyikan pernikahan, menjadikannya seperti zina.
(https://binbaz.org.sa/fatwas/12969/ حكم-اعلان-النكاح)
***
Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/35285-wajib-mengumumkan-pernikahan.html